PPLPI akan menyelenggarakan diklat K3 sebagai upaya meningkatkan kompetensi fungsional PLP. Diklat K3 akan diadakan di 4 lokasi diseluruh Indonesia.
Jumat, 17 Februari 2017
Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium
JIPEL Jurnal Fungsional PLP.
Persyaratan Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi menjadi unsur yang wajib bagi PLP Terampil yang akan naik pangkat golongan dari III/c ke III/d, sedangkan untuk PLP Ahli menjadi syarat yang wajib ada untuk kenaikan pangkat golongan dari III/b ke III/c hingga kenaikan pangkat golongan ke IV/c, adanya Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium (JIPEL) memberikan angin segar untuk PLP karena dapat menjadi wadah untuk publikasi karya - karya ilmiah dibidang pengelolaan laboratorium.
Pendataan PLP untuk Diklatfung PLP 2017
Silahkan rekan - rekan PLP yang akan alih jenjang jabatan dan calon PLP yang belum mengikuti diklat fungsional mengisi data untuk persiapan pelaksanaan diklat fungsional PLP tahun 2017.
(Pendataan akan di tutup tanggal 28 Februari 2017).
Minggu, 12 Februari 2017
Download Peraturan Terkait Fungsional PLP
- Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/V/PB/2/2010 DownloadLampiran I Form Dupak Pelaksana Download
Lampiran II Form Dupak Ahli Download
Lampiran III s.d XVII Surat Pernyataan Download
- Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Permenpan dan RB No.03 Tahun 2010 Download
- Petunjuk Teknis Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Permendikbud No.145 Tahun 2014 DownloadLampiran Permendikbud No.145 Tahun 2014 Download
Selasa, 31 Januari 2017
Peraturan - Peraturan terkait PLP
Permenpan dan RB No 03 Tahun 2010
Tentang Jabatan Fungsional PLP dan Angka KreditnyaPeraturan bersama Mendiknas dan Ka. BKN No 02/V/PB/2010 dan No 13 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PLP dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 145 Tahun 2014
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PLP dan Angka KreditnyaLampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 145 Tahun 2014
Mengenal Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)
Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Laboratorium Pendidikan yang Selanjutnya disebut Laboratorium
adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakatTipe - tipe laboratorium
Laboratorium Tipe I adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.
Laboratorium Tipe II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (Semester I, II ) atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.
Laboratorium Tipe III adalah Laboratorium bidang keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.
Laboratorium Tipe IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.
Peralatan yang selanjutnya disebut peralatan adalah perkakas, perlengkapan, dan alat-alat kerja lain yang secara khusus dipergunakan untuk pengujian, kalibrasi, danlatau produksi dalam skala terbatas.
Peralatan laboratorium
Peralatan yang selanjutnya disebut peralatan adalah perkakas, perlengkapan, dan alat-alat kerja lain yang secara khusus dipergunakan untuk pengujian, kalibrasi, danlatau produksi dalam skala terbatas.
Langganan:
Postingan (Atom)




