Jumat, 17 Februari 2017

DIKLAT K3

PPLPI akan  menyelenggarakan diklat K3 sebagai upaya meningkatkan kompetensi fungsional PLP. Diklat K3 akan diadakan di 4 lokasi diseluruh Indonesia.

Berikut alur pendaftaran diklat K3 :


Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium

JIPEL Jurnal Fungsional PLP.

Persyaratan Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi menjadi unsur yang wajib bagi PLP Terampil yang akan naik pangkat golongan dari III/c ke III/d, sedangkan untuk PLP Ahli menjadi syarat yang wajib ada untuk kenaikan pangkat golongan dari III/b ke III/c hingga kenaikan pangkat golongan ke IV/c, adanya Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium (JIPEL) memberikan angin segar untuk PLP  karena dapat menjadi wadah untuk publikasi karya - karya ilmiah dibidang pengelolaan laboratorium. 



Edisi perdana Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium (JIPEL)  akan dipublish bulan April 2018.

Pendataan PLP untuk Diklatfung PLP 2017

Silahkan rekan - rekan PLP yang akan alih jenjang jabatan dan calon PLP yang belum mengikuti diklat fungsional mengisi data untuk persiapan pelaksanaan diklat fungsional PLP tahun 2017.
(Pendataan akan di tutup tanggal 28 Februari 2017).
Berikut tampilan formulir pendataan :


 Link Pengisian formulir :

Minggu, 12 Februari 2017

Download Peraturan Terkait Fungsional PLP


  • Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/V/PB/2/2010 Download 
          Lampiran I Form Dupak Pelaksana Download
          Lampiran II Form Dupak Ahli Download
          Lampiran III s.d XVII Surat Pernyataan Download 


  • Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya 
Permenpan dan RB No.03 Tahun 2010 Download

  • Petunjuk Teknis Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Permendikbud No.145 Tahun 2014 Download
          Lampiran Permendikbud No.145 Tahun 2014 Download 

         

Selasa, 31 Januari 2017

Peraturan - Peraturan terkait PLP

Permenpan dan RB No 03 Tahun 2010

Tentang Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya


Peraturan bersama Mendiknas dan Ka. BKN No 02/V/PB/2010 dan No 13 Tahun 2010

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 145 Tahun 2014

Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya


Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 145 Tahun 2014

Mengenal Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP 

adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Laboratorium Pendidikan yang Selanjutnya disebut Laboratorium 

adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak,  dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan  metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat

Tipe - tipe laboratorium

Laboratorium Tipe I  adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang  dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.

Laboratorium Tipe II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat  di perguruan tinggi tingkat persiapan (Semester I, II ) atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau  pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II,  dan bahan yang dikelola  adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.

Laboratorium  Tipe III adalah  Laboratorium  bidang  keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.

Laboratorium Tipe IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di  studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III,  dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum  dan  khusus  untuk  melayani kegiatan  penelitian,  dan  pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.


Peralatan laboratorium  

Peralatan yang  selanjutnya  disebut  peralatan  adalah  perkakas, perlengkapan, dan alat-alat kerja lain yang secara khusus dipergunakan untuk pengujian, kalibrasi, danlatau produksi dalam skala terbatas.