Minggu, 19 Maret 2017

Sejarah PPLPI

Keberadaan jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) melalui serangkaian kegiatan dalam perjalanan waktu yang cukup panjang. Diawali dengan usulan dibentuknya jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) bagi tenaga pegawai negeri sipil yang bekerja di laboratorium, baik sebagai laboran, operator instrumen, dan teknisi.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk terwujudnya keinginan tersebut, melalui beberapa tahapan prosedur pembentukan jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit sebagai berikut:
sumber : http://plp-indonesia.org/sejarah-pplpi-2/

  1. Ekspose Naskah Akademik
  2. Pembahasan Kegiatan
  3. Studi Beban Kerja (Uji Petik Lapangan)
  4. Validasi Hasil Uji Petik
  5. Penerbitan Permen PAN & RB
  6. Penerbitan Juklak
  7. Penerbitan Juknis
Proses 1 sampai 4 dilakukan pengujian dan penilaian oleh Kemen PAN & RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui serangkaian kegiatan di beberapa perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Perjalanan panjang tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN&RB) Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya, kemudian diterbitkan PERATURAN BERSAMA Mendiknas dan Kepala BKN No 02/V/PB/2010 No 13 TAHUN 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Dengan demikian maka keberadaan PLP sebagai salah satu jabatan fungsional sudah terwujud, hal ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang melengkapi kegembiraan tersebut dengan kepasatian hukum adanya pencairan dana tunjangan fungsional PLP.

Satu hal yang masih dalam penantian adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang Petunjuk  Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Petunjuk  Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya disusun sebagai pedoman bagi Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Tim Penilai Angka Kredit, pimpinan PLP, dan pengelola kepegawaian dalam melaksanakan fungsi pembinaan profesionalisme PLP, sistem karir, dan penilaian prestasi kerja terhadap pelaksanaan tugas PLP baik kegiatan unsur utama maupun penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Pengangkatan dan pengembangan karir PLP dalam jabatan/pangkat mensyaratkan pemenuhan angka kredit tertentu. Agar perhitungan angka kredit tersebut obyektif, maka diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap butir-butir kegiatan PLP, satuan hasil (output), kriteria dan norma satuan hasil yang merupakan  bukti fisik pelaksanaan tugas PLP.

Petunjuk teknis ini merupakan penjabaran teknis dan rinci dari ketentuan yang dirumuskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya. Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menyamakan persepsi diantara pihak-pihak terkait, sehingga pelaksanaan jabatan PLP pada satuan pendidikan menengah, perguruan tinggi, dan lembagan pendidikan berjalan secara optimal.

sumber : http://plp-indonesia.org/sejarah-pplpi-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar