Minggu, 19 Maret 2017

Visi dan Misi PPLPI

Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Jabatan Fungsional PLP termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional PLP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan laboratorium. Jabatan Fungsional PLP adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah  berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaanlperawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Atas dasar hal tersebut maka, pejabat fungsional PLP  yang bekerja sebagai pengelola laboratorium pada lembaga pendidikan diseluruh Indonesia menganggap perlu membentuk wadah pemersatu. Berdasarkan keperluan tersebut dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk bersama-sama meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan pengembangan karir, maka dibentuklah wadah organisasi “Persatuan Pranata Laboratoroium Pendidikan Indonesia”  disingkat PPLPI.

PPLPI didirikan berdasarkan ketetapan musyawarah nasional pada tanggal 28 Agutus 2014 pada saat diselenggarakan musyawarah Nasional Pranata Laboratorium Pendidikan di Universitas Gajah Mada Jogyakarta, pada tanggal 26-28 Agustus 2014, yang dihadiri oleh 450 orang peserta yang berasal dari 73 Perguruan Tinggi  dan 2 Sekolah Menengah.
Visi, Misi dan Tujuan Terbentuknya organisasi PPLPI:

V I S I

“ Mewujudkan kompetensi dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pokok Pranata Laboratorium Pendidikan dalam mengelola laboratorium pada lembaga pendidikan guna mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. “

M I S I
  1. Meningkatkan persatuan dan kerjasama dalam rangka mengembangkan karir PLP
  2. Meningkatkan kompetensi PLP dalam melaksanaan tugas pengelolaan dan layanan laboratorium pendidikan kepada peserta didik dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan laboratorium pendidikan;
  3. Melaksanakan amanat pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya di bidang pendidikan melalui pengelolaan dan pelayanan laboratorium pendidikan yang profesional

T U J U A N
  1. Mempersatukan dan mempererat kerjasama antar pemangku jabatan fungsional PLP di lembaga pendidikan seluruh Indonesia.
  2. Mengembangkan karir pejabat fungsional PLP melalui peningkatan kompetensi dalam mengelola laboratorium pendidikan.
  3. Mengembangkan kegiatan pengelolaan dan pelayanan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
sumber :http://plp-indonesia.org/visi-misi/

Sejarah PPLPI

Keberadaan jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) melalui serangkaian kegiatan dalam perjalanan waktu yang cukup panjang. Diawali dengan usulan dibentuknya jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) bagi tenaga pegawai negeri sipil yang bekerja di laboratorium, baik sebagai laboran, operator instrumen, dan teknisi.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk terwujudnya keinginan tersebut, melalui beberapa tahapan prosedur pembentukan jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit sebagai berikut:
sumber : http://plp-indonesia.org/sejarah-pplpi-2/

  1. Ekspose Naskah Akademik
  2. Pembahasan Kegiatan
  3. Studi Beban Kerja (Uji Petik Lapangan)
  4. Validasi Hasil Uji Petik
  5. Penerbitan Permen PAN & RB
  6. Penerbitan Juklak
  7. Penerbitan Juknis
Proses 1 sampai 4 dilakukan pengujian dan penilaian oleh Kemen PAN & RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui serangkaian kegiatan di beberapa perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Perjalanan panjang tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN&RB) Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya, kemudian diterbitkan PERATURAN BERSAMA Mendiknas dan Kepala BKN No 02/V/PB/2010 No 13 TAHUN 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Dengan demikian maka keberadaan PLP sebagai salah satu jabatan fungsional sudah terwujud, hal ini dikuatkan dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang melengkapi kegembiraan tersebut dengan kepasatian hukum adanya pencairan dana tunjangan fungsional PLP.

Satu hal yang masih dalam penantian adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang Petunjuk  Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Petunjuk  Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya disusun sebagai pedoman bagi Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Tim Penilai Angka Kredit, pimpinan PLP, dan pengelola kepegawaian dalam melaksanakan fungsi pembinaan profesionalisme PLP, sistem karir, dan penilaian prestasi kerja terhadap pelaksanaan tugas PLP baik kegiatan unsur utama maupun penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

Pengangkatan dan pengembangan karir PLP dalam jabatan/pangkat mensyaratkan pemenuhan angka kredit tertentu. Agar perhitungan angka kredit tersebut obyektif, maka diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap butir-butir kegiatan PLP, satuan hasil (output), kriteria dan norma satuan hasil yang merupakan  bukti fisik pelaksanaan tugas PLP.

Petunjuk teknis ini merupakan penjabaran teknis dan rinci dari ketentuan yang dirumuskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya. Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menyamakan persepsi diantara pihak-pihak terkait, sehingga pelaksanaan jabatan PLP pada satuan pendidikan menengah, perguruan tinggi, dan lembagan pendidikan berjalan secara optimal.

sumber : http://plp-indonesia.org/sejarah-pplpi-2/

Sabtu, 18 Maret 2017

Diklat Fungsional PLP Gelombang I Tahun 2017

Berdasarkan info  yang didapat dari  website sumberdaya.ristekdikti.go.id bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti memanggil peserta dari unit kerja terlampir untuk mengikuti Diklat Jabatan Fungsional PLP.

Diklat akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 24 Maret 2017, peserta diharapkan dapat mengirimkan lembar konfirmasi paling lambat tanggal 20 Maret 2017.

Info selengkapnya  Donwload disini :
  1. Surat Panggilan Peserta Pelatihan Jabfung PLP Terampil Gel. I Th 2017  ⇒  Download
  2. Jadwal Diklatfung PLP Terampil 21-24 Maret 2017 ⇒  Download
  3. Persyaratan Pelatihan Jabfung PLP Terampil ⇒ Download


Jumat, 17 Februari 2017

DIKLAT K3

PPLPI akan  menyelenggarakan diklat K3 sebagai upaya meningkatkan kompetensi fungsional PLP. Diklat K3 akan diadakan di 4 lokasi diseluruh Indonesia.

Berikut alur pendaftaran diklat K3 :


Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium

JIPEL Jurnal Fungsional PLP.

Persyaratan Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi menjadi unsur yang wajib bagi PLP Terampil yang akan naik pangkat golongan dari III/c ke III/d, sedangkan untuk PLP Ahli menjadi syarat yang wajib ada untuk kenaikan pangkat golongan dari III/b ke III/c hingga kenaikan pangkat golongan ke IV/c, adanya Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium (JIPEL) memberikan angin segar untuk PLP  karena dapat menjadi wadah untuk publikasi karya - karya ilmiah dibidang pengelolaan laboratorium. 



Edisi perdana Jurnal Inovasi dan Pengembangan Laboratorium (JIPEL)  akan dipublish bulan April 2018.

Pendataan PLP untuk Diklatfung PLP 2017

Silahkan rekan - rekan PLP yang akan alih jenjang jabatan dan calon PLP yang belum mengikuti diklat fungsional mengisi data untuk persiapan pelaksanaan diklat fungsional PLP tahun 2017.
(Pendataan akan di tutup tanggal 28 Februari 2017).
Berikut tampilan formulir pendataan :


 Link Pengisian formulir :

Minggu, 12 Februari 2017

Download Peraturan Terkait Fungsional PLP


  • Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/V/PB/2/2010 Download 
          Lampiran I Form Dupak Pelaksana Download
          Lampiran II Form Dupak Ahli Download
          Lampiran III s.d XVII Surat Pernyataan Download 


  • Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya 
Permenpan dan RB No.03 Tahun 2010 Download

  • Petunjuk Teknis Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
Permendikbud No.145 Tahun 2014 Download
          Lampiran Permendikbud No.145 Tahun 2014 Download