Selasa, 31 Januari 2017

Peraturan - Peraturan terkait PLP

Permenpan dan RB No 03 Tahun 2010

Tentang Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya


Peraturan bersama Mendiknas dan Ka. BKN No 02/V/PB/2010 dan No 13 Tahun 2010

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 145 Tahun 2014

Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya


Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 145 Tahun 2014

Mengenal Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP 

adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Laboratorium Pendidikan yang Selanjutnya disebut Laboratorium 

adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak,  dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan  metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat

Tipe - tipe laboratorium

Laboratorium Tipe I  adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II, dan bahan yang  dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.

Laboratorium Tipe II adalah Laboratorium ilmu dasar yang terdapat  di perguruan tinggi tingkat persiapan (Semester I, II ) atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau  pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II,  dan bahan yang dikelola  adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.

Laboratorium  Tipe III adalah  Laboratorium  bidang  keilmuan terdapat di jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen.

Laboratorium Tipe IV adalah Laboratorium terpadu yang terdapat di  studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan III,  dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum  dan  khusus  untuk  melayani kegiatan  penelitian,  dan  pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.


Peralatan laboratorium  

Peralatan yang  selanjutnya  disebut  peralatan  adalah  perkakas, perlengkapan, dan alat-alat kerja lain yang secara khusus dipergunakan untuk pengujian, kalibrasi, danlatau produksi dalam skala terbatas.